Persyaratan Pendaftaran LKS yaitu harus mempunyai :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Keteranga domisili dari lurah/kepala desa setempat
- Struktur organisasi lembaga
- Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota
- Program Kerja di bidang Kesejahteraan Sosial
- Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
- Sumber daya manusia
- Kelengkapan sarana dan prasarana
LKS yang tidak berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran selain persyaratan di atas juga harus mempunyai :
a. Nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati/walikota
LKS yang berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran selain persyaratan di atas juga harus mempunyai :
a. Akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Badan Hukum
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)