Persyaratan Pendaftaran LKS yaitu harus mempunyai :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Keteranga domisili dari lurah/kepala desa setempat
  3. Struktur organisasi lembaga
  4. Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota
  5. Program Kerja di bidang Kesejahteraan Sosial
  6. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  7. Sumber daya manusia
  8. Kelengkapan sarana dan prasarana

LKS yang tidak berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran selain persyaratan di atas juga harus mempunyai :

      a. Nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati/walikota

LKS yang berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran selain persyaratan di atas juga harus mempunyai :

      a. Akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Badan Hukum

      b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)